Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-8245/PB/2014 Prihal Jenis Belanja untuk Kegiatan Bantuan Kementerian Agama Terkait dengan Tugas dan Fungsi kepada Mitra Kerja Kementerian Agama dapat dijadikan tuntunan dalam penyaluran Bantuan ke Masyarakat baik dalam bentuk Uang maupun Barang untuk tahun Anggaran 2015.
Surat ini bisa dijadikan pedoman oleh Perencana dalam memberikan konsultasi kepada Pengelola Anggaran di masing-masing satuan kerja. Bagi Perencana yang belum memiliki atau sempat mendownload Surat ini silahkan klik tautan ini.
Semoga bermanfaat.
Perencana Kanwil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar