Minggu, 15 Februari 2015

Keputusan Dirjen Perbendaraan Nomor: KEP-311/PB/2014

Dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar bisa dijadikan acuan untuk melakukan revisi Anggara Tahun 2015 dan Penyusunan Anggaran Tahun 2016.

Silahkan dipelajari dan dicermati perubahan akun yang ada di dalamnya untuk menghindari kesalahan dalam menggunakan akun. Bagi rekan Perencana yang belum memiliki atau belum sempat mendownload Keputuran Dirjen ini silahkan klik tautan ini.



Semoga Bermanfaat
Perencana Kanwil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar