Rabu, 18 Februari 2015

Inpres Nomor 2 Tahun 2015

Dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemanfaatan Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kementerian Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dapat dijadikan petunjuk perencana dalam melakukan penghematan dan pemanfaatan hasil penghematan perjalanan dinas.

Bagi rekan perencana yang belum memiliki aturan ini atau yang belum sempat download silahkan klik tautan ini.


Semoga bermanfaat
Perencana Kanwil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar