Jumat, 13 Februari 2015

JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA

Untuk membimbing Perencana dalam membuat Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) telah diterbitkan Keputusan Bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: KEP.1106/Ka/08/2001 dan Nomor: 34A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.

Aturan ini sudah cukup lama diterbitkan mungkin sebagian Perencana terutama yang sudah menjadi Perencana Muda atau Perencana Madya sudah memiliki aturan ini. Namun bagi Perencana Pertama yang baru menyusun DUPAK ini menjadi sangat penting. Bagi Perencana yang belum memiliki aturan ini atau belum sempat download silahkan klik tautan ini.


Semoga Bermanfaat
Perencana Kanwil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar