Adanya perbedaan antara harga satuan uang makan di RKA/KL dengan di PMK Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015, mengakibatkan kebingungan dalam Pengamprahan uang makan. Disatu sisi aplikasi GPP menggunakan harga satuan perhari masing-masing:
- Golongan I dan II = Rp. 35.000,-
- Golongan III = Rp. 37.000,-
- Golongan IV = Rp. 41.000,-
(Sesuai dengan SBM tahun 2015)
sedangkan di RKA/KL mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan RI
Nomor: S-662/MK.02/2014 dengan harga satuan masing-masing:
- Golongan I dan II = Rp. 30.000,-
- Golongan III = Rp. 32.000,-
- Golongan IV = Rp. 36.000,-
Untuk mencermati permasalahan ini kami dari Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Prov. Bali sudah menyampaikan hal ini ke Biro Perencanaan Kementerian Agama RI di Jakarta dan sudah dibalas lewat email per tanggal 11 Pebruari 2015 yang menegaskan bahwa tambahan uang makan adalah Rp. 5.000,- sedangkan harga satuan uang makan yang ada di SBM 2015 adalah harga satuan tertinggi yang tidak boleh dilampau.
Hal ini perlu kita cermati kembali dengan mencari informasi lebih akurat dari berbagai sumber untuk lebih meyakinkan kita dalam mencairkan uang makan, untuk menghindari pengembalian uang makan ke Kas Negara. Sebagai bahan pertimbangan
silahkan klik tautan ini.
Semoga bermanfaat
Perencana Kanwil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar