Minggu, 22 Februari 2015

Surat Nomor: S-662/MK.02/2014

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-662/MK.02/2014 Prihal: Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 September 2014 memberikan petunjuk tentang Kebijakan dan Kreteria Pemanfaatan Anggaran Belanja K/L 2015 yang mencapkup beberapa hal diantaranya Kebijakan Umum Belanja Pemerintah Pusat TA 2015 yang mendukung pelaksanaan yang efektif dan efisien antara lain melalui: Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji pokok PNS, TNI/POLRI rata-rata 6%, penyesuaian Pensiun Pokok rata-rata 4%, dan kenaikan uang makan PNS dan Lauk/Pauk TNI/POLRI sebesar Rp. 5.000,- per hari. Hal ini menjadi dualisme dalam pengamprahan uang makan yang mana satu sisi PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 menyatakan kenaikan Uang Makan PNS tahun 2015 sebesar Rp. 10.000,-. Pada saat ini revisi DIPA APBN-P kami perencana kanwil sempat menanyakan hal ini kepada DJA tentang tarif uang makan mana yang dipakai pihak DJA menegaskan tarif yang dipakai adalah kenaikan uang makan sebesar Rp. 5.000,- seseuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-662/MK.02/2014 dan DJA sudah bersurat ke DJPB untuk mengupdate aplikasi GPP sehingga memungkinkan untuk amprah uang makan dengan kenaikan Rp. 5.000,- .


Untuk rekan perencana silahkan membaca dan mencermati kembali surat menteri keuangan Nomor: S-662/MK.02/2014 bagi rekan perencana yang belum memiliki surat tersebut atau belum sempat download silahkan klik tautan ini.



Semoga bermanfaat
Perencana Kanwil